Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan kamar kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan ruang bersekat yang menjadi bagian dari bangunan kapal dan memiliki fasilitas berupa tempat tidur, bantal guling, sprei, almari, dan kamar mandi dalam. (2) Penggunaan kamar kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Tarif Angkutan Laut Perintis didasarkan atas perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda