Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), merupakan pelayanan tambahan berdasarkan permintaan penumpang. (2) Penyediaan makanan dan minuman ditentukan dengan satuan biaya per hari per penumpang yang ditetapkan oleh Pelaksana Angkutan Laut Perintis atas persetujuan Direktur Jenderal dengan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat pemakai jasa. (3) Pelaksana Angkutan Laut Perintis yang melakukan Penyediaan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk membayar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda