Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS
Teks Saat Ini
Tarif Angkutan Laut Perintis untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, belum termasuk:
a. iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja dan asuransi tambahan lainnya yang dilaksanakan secara sukarela;
b. pungutan pelabuhan yang berlaku bagi setiap penumpang yang masuk pelabuhan pemberangkatan; dan/atau
c. biaya angkutan perairan pelabuhan.
Koreksi Anda
