Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Angkutan Laut Perintis untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, belum termasuk: a. iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja dan asuransi tambahan lainnya yang dilaksanakan secara sukarela; b. pungutan pelabuhan yang berlaku bagi setiap penumpang yang masuk pelabuhan pemberangkatan; dan/atau c. biaya angkutan perairan pelabuhan.
Koreksi Anda