Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS
Teks Saat Ini
(1) Tarif Angkutan Laut Perintis meliputi:
a. penumpang;
b. barang;
c. penggunaan kamar kelas;
d. penggunaan ruangan kapal yang dipergunakan untuk kegiatan usaha; dan
e. penggunaan catu daya listrik untuk kegiatan niaga.
(2) Selain ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dalam hal terdapat permintaan layanan makanan dan minuman bagi penumpang, dikenakan tarif tambahan berupa penyediaan makanan dan minuman bagi penumpang.
Koreksi Anda
