Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Angkutan Laut Perintis adalah angkutan laut yang memiliki tugas menghubungkan daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dan/atau daerah yang memerlukan angkutan perairan pelabuhan.
2. Pelaksana Angkutan Laut Perintis adalah seluruh operator yang mengoperasikan kapal perintis yang mekanisme penunjukannya melalui penugasan atau pemilihan penyedia jasa lainnya.
3. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
4. Satuan Dasar Unit Muatan yang selanjutnya disingkat SDUM adalah satuan unit produksi yang digunakan untuk menghitung produksi jasa angkutan penumpang laut
dalam negeri, 1 (satu) SDUM setara dengan 1 (satu) penumpang kelas ekonomi.
5. Tarif Angkutan Laut Perintis adalah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna jasa Angkutan Laut Perintis.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Koreksi Anda
