Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Teks Saat Ini
Perekam suara atau perekam data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dan huruf c merupakan peralatan
telekomunikasi berfungsi untuk merekam semua informasi suara atau data melalui peralatan komunikasi.
Koreksi Anda
