Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Teks Saat Ini
Peralatan telekomunikasi Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi:
a. pesawat telepon;
b. perekam suara;
c. perekam data;
d. layar tampilan;
e. transmisi;
f. catu daya;
g. proteksi; dan
h. penunjuk waktu.
Koreksi Anda
