Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peralatan telekomunikasi Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi: a. pesawat telepon; b. perekam suara; c. perekam data; d. layar tampilan; e. transmisi; f. catu daya; g. proteksi; dan h. penunjuk waktu.
Koreksi Anda