Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b merupakan isyarat yang berfungsi untuk memberi peringatan atau petunjuk kepada petugas yang mengendalikan pergerakan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. suara;
b. cahaya;
c. bendera; dan/atau
d. papan berwarna.
Koreksi Anda
