Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peralatan sinyal pada sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) meliputi: a. antena; b. balise atau transponder sarana; c. display/monitor/driver machine interface; dan d. komputer on-board.
Koreksi Anda