Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Teks Saat Ini
Peralatan dalam ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a berupa peralatan elektrik yang meliputi:
a. interlocking electric;
b. visual display unit;
c. pengendalian/pengawasan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi terpusat;
d. data logger;
e. catu daya; dan
f. proteksi.
Koreksi Anda
