Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a merupakan perangkat atau peralatan elektrik yang digunakan untuk menyampaikan perintah bagi pengaturan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan peragaan, warna dan/atau bentuk informasi lain.
(2) Sinyal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peralatan dalam ruangan; dan
b. peralatan luar ruangan.
(3) Selain peralatan sinyal dalam ruangan dan di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peralatan sinyal harus terpasang pada sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi.
Koreksi Anda
