Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan persinyalan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi: a. sinyal; b. tanda; dan c. marka. (2) Peralatan persinyalan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. pengendalian/pengawasan perjalanan terpusat; dan b. perangkat sistem keselamatan otomatis.
Koreksi Anda