Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Teks Saat Ini
Persyaratan Teknis emplasemen dan bangunan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf III Persyaratan Teknis Fasilitas Operasi
Koreksi Anda
