Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peron pada bangunan Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan peron tinggi.
Koreksi Anda