Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Emplasemen stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), huruf a terdiri atas: a. Jalan Rel; b. fasilitas pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan c. drainase. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), emplasemen Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi persyaratan ruang bebas.
Koreksi Anda