Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Teknis Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. persyaratan sistem dan
b. persyaratan komponen.
(2) Persyaratan sistem Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menampung jumlah penumpang dan/atau barang sesuai dengan kelas stasiun; dan
b. melayani operasi perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
(3) Persyaratan komponen Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. emplasemen stasiun; dan
b. bangunan stasiun.
Koreksi Anda
