Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Teknis terowongan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. persyaratan sistem; dan
b. persyaratan komponen
(2) Persyaratan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ruang bebas;
b. geometri;
c. beban gandar;
d. stabilitas konstruksi; dan
e. kedap air.
(3) Selain persyaratan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terowongan Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi persyaratan pembebanan konstruksi.
(4) Persyaratan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. portal;
b. invert;
c. dinding; dan
d. fasilitas pendukung.
(5) Dalam hal terowongan Kereta Api Kecepatan Tinggi berada di pegunungan selain persyaratan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terowongan Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi persyaratan komponen yang meliputi:
a. beton tembak (shotcrete);
b. baja penyangga; dan
c. baut batuan (rockbolt).
Koreksi Anda
