Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Teknis Jalan Rel Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. persyaratan sistem; dan b. persyaratan komponen. (2) Persyaratan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. konstruksi Jalan Rel bagian atas; dan b. konstruksi Jalan Rel bagian bawah. (3) Selain persyaratan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jalan Rel Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi persyaratan sistem yang meliputi: a. sistem drainase; dan b. fasilitas pendukung berupa depo, gedung peralatan persinyalan dan telekomunikasi, gedung pusat kendali operasi, gardu listrik, jalur inspeksi, jalur evakuasi, kamera pemantau, dan alat pendeteksi. (4) Persyaratan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kondisi yang yang harus dipenuhi untuk berfungsinya jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi. (5) Persyaratan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. komponen Jalan Rel; b. komponen jembatan; dan c. komponen terowongan. (6) Persyaratan komponen Jalan Rel sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas: a. tanah dasar; b. badan jalan; c. balas; d. bantalan: 1. bantalan beton; 2. bantalan sintetis; dan/atau 3. slabtrack (plinth /embedded /full slab); e. sistem penambat (fastening system); f. rel; dan g. wesel. (7) Persyaratan komponen jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan Spesifikasi Teknis yang harus dipenuhi setiap komponen sebagai bagian dari sistem jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi.
Koreksi Anda