Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Teks Saat Ini
Persyaratan Teknis jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Jalan Rel;
b. jembatan; dan
c. terowongan.
Koreksi Anda
