Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Persyaratan Teknis dan kelaikan Prasarana Kereta Api Kecepatan Tinggi;
b. Persyaratan Teknis dan kelaikan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi;
c. lalu lintas dan angkutan Kereta Api Kecepatan Tinggi;
d. Standar Keselamatan Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan
e. sertifikasi sumber daya manusia Kereta Api Kecepatan Tinggi.
Koreksi Anda
