Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta Api adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Kereta Api Kecepatan Tinggi adalah Kereta Api yang mempunyai kecepatan lebih dari 200 km/jam.
4. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur Kereta Api, Stasiun Kereta Api, fasilitas operasi Kereta Api beserta fasilitas pendukungnya agar Kereta Api Kecepatan Tinggi dapat dioperasikan.
5. Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu Iintas Kereta Api.
6. Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
7. Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian Kereta Api Kecepatan Tinggi.
8. Fasilitas Pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi adalah segala fasilitas yang diperlukan agar Kereta Api Kecepatan Tinggi dapat dioperasikan.
9. Instalasi Listrik Perkeretaapian adalah fasilitas pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi yang berfungsi untuk menggerakkan Kereta Api Kecepatan Tinggi bertenaga listrik, memfungsikan peralatan persinyalan dan telekomunikasi Kereta Api yang bertenaga listrik.
10. Kelaikan Operasi adalah kemampuan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi perkeretaapian.
11. Pengujian Prasarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara Persyaratan Teknis, kondisi dan fungsi Prasarana Perkeretaapian.
12. Uji Rancang Bangun adalah uji kesesuaian antara rancang bangun dengan fisik Prasarana Perkeretaapian.
13. Uji Fungsi adalah uji yang dilakukan untuk memastikan Prasarana Perkeretaapian dapat berfungsi sesuai dengan desain dan Persyaratan Teknis.
14. Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi dan fungsi Prasarana Perkeretaapian
15. Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi kompetensi dan diberi kewenangan untuk melaksanakan Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian.
16. Perawatan Prasarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan keandalan Prasarana Perkeretaapian agar tetap laik operasi.
17. Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi kompetensi dan diberi kewenangan untuk melaksanakan Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
18. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di Jalan Rel.
19. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian.
20. Persyaratan Teknis adalah ketentuan teknis yang menjadi standar Spesifikasi Teknis Kereta Api Kecepatan Tinggi.
21. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis Kereta Api Kecepatan Tinggi.
22. Konstruksi dan Komponen adalah hasil rancang bangun gabungan bahan atau material dan bagian-bagian utama yang membentuk kesatuan kereta.
23. Peralatan Penunjang adalah alat yang digunakan untuk tujuan tertentu berfungsi sebagai penunjang operasional perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
24. Perlengkapan Penunjang adalah alat kelengkapan yang digunakan untuk tujuan tertentu berfungsi sebagai pelengkap pelayanan pada Kereta Api Kecepatan Tinggi.
25. Peralatan Keselamatan adalah suatu perlengkapan atau alat yang digunakan untuk keperluan darurat.
26. Sertifikat Uji Pertama adalah tanda bukti ditetapkannya Kelaikan Operasi Sarana Perkeretaapian.
27. Sertifikat Uji Berkala adalah tanda bukti ditetapkannya Kelaikan Operasi Sarana Perkeretaapian setelah memiliki Sertifikat Uji Pertama.
28. Tanda Lulus Uji adalah bukti lulus pengujian yang ditempatkan pada Sarana Perkeretaapian.
29. Grafik Perjalanan Kereta Api yang selanjutnya disebut Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan perkeretaapian kecepatan tinggi yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan Stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi mulai dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang digambarkan secara grafis untuk pengaturan dan pengendalian perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
30. Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disingkat SPM adalah ukuran minimum pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa, yang harus dilengkapi dengan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyedia layanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
31. Keterlambatan adalah suatu keadaan perjalanan Kereta Api lewat dari waktu yang ditentukan, seperti Keterlambatan keberangkatan atau Keterlambatan kedatangan.
32. Standar Keselamatan adalah ketentuan yang digunakan sebagai acuan agar terhindar dari risiko kecelakaan.
33. Peralatan Khusus adalah Sarana Perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan Jalan Rel.
34. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam Kereta Api Kecepatan Tinggi oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
35. Masinis adalah Awak Sarana Perkeretaapian yang bertugas mengoperasikan Kereta Api Kecepatan Tinggi serta bertanggung jawab sebagai pemimpin perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
36. Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus adalah pengguna jasa karena kondisi fisiknya dan/atau permintaan khusus pengguna jasa yang memerlukan fasilitas dan perlakuan khusus, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
37. Sertifikat Kompetensi adalah bukti kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, atau keahlian, serta perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
38. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti kecakapan yang diperoleh melalui proses Pendidikan dan Pelatihan serta uji kompetensi.
39. Sertifikat Keahlian adalah tanda bukti keahlian yang
diperoleh melalui proses Pendidikan dan Pelatihan serta uji kompetensi.
40. Pengendali Distribusi Listrik adalah orang yang melakukan pengendalian catu daya listrik jarak jauh.
41. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
42. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, kerampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan Perkeretaapian.
43. Menteri adalah Menteri yang tugas dan fungsinya di bidang transportasi Perkeretaapian;
44. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang Perkeretaapian;
45. Direktur Prasarana adalah Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang Prasarana Perkeretaapian;
Koreksi Anda
