Penerimaan Taruna
(1) Penerimaan calon Taruna diselenggarakan melalui seleksi.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara, dan mekanisme seleksi penerimaan Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Paragraf 3 Kalender Akademik
(1) Kalender akademik merupakan dasar pengaturan waktu penyelenggaraan kegiatan akademik Poltekpel Sulawesi Utara setiap tahun pada akademik berjalan.
(2) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi dalam 2 (dua) semester yang terdiri atas semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling singkat 16 (enam belas) minggu.
(4) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Kalender akademik dan perubahannya ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Paragraf 4 Kurikulum
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan atas dasar Kurikulum pada masing-masing Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan tujuan masing-masing Program Studi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal.
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi pada tingkat regional, nasional, dan internasional di bidang pelayaran.
(2) Pengembangan dan peninjauan kurikulum ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Paragraf 5 Penyelenggaraan Pembelajaran
Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:
a. perkuliahan di kelas;
b. praktikum simulator dan laboratorium;
c. kunjungan lapangan;
d. pembangunan karakter;
e. ceramah atau kuliah umum;
f. seminar dan/atau lokakarya;
g. pembelajaran berbasis teknologi informasi;
h. praktik laut;
i. praktik darat;
j. Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
k. tugas akhir.
Paragraf 6 Penilaian Hasil Belajar
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk ujian, penugasan, kehadiran, dan pengamatan oleh Dosen terhadap seluruh kegiatan, kemajuan, dan kemampuan Taruna.
(2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala yang diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan tugas akhir.
(1) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dinyatakan dengan huruf atau angka dan dapat dikonversikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilaian kumulatif atas seluruh proses dan hasil belajar Taruna dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(3) Selain dinyatakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian kumulatif dapat dinyatakan dengan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai dengan 4 (empat).
(4) Penilaian sebagaiamana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan dengan:
a. indeks prestasi semester, untuk penilaian kumulatif dalam setiap semester; dan
b. indeks prestasi kumulatif, untuk penilaian kumulatif dalam suatu studi.
Ketentuan tata cara pemberian penilaian hasil belajar ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) Taruna dinyatakan lulus pada suatu Program Studi jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,76 (dua koma tujuh enam);
b. dinyatakan lulus pada penguasaan kompetensi lain yang ditetapkan oleh Program Studi;
c. berhasil mempertahankan tugas akhir sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh; dan
d. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Predikat kelulusan Taruna pada suatu Program Studi dinyatakan sebagai berikut:
a. memuaskan jika mencapai indeks prestasi kumulatif 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol);
b. sangat memuaskan jika mencapai indeks prestasi kumulatif 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol);
c. pujian jika mencapai indeks prestasi kumulatif lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).
(3) Taruna dinyatakan tidak lulus pada suatu program studi jika indeks prestasi kumulatif kurang dari 2,76 (dua koma tujuh enam).
(4) Penyataan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan pertimbangan:
a. hasil penilaian pada setiap semester kurang dari indeks prestasi semester sejumlah 2,76 (dua koma tujuh enam); dan
b. nilai mata kuliah keahlian khusus kurang dari 3,00 (tiga koma nol nol).
(5) Penentuan kelulusan berdasarkan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penilaian pembentukan karakter.
(6) Ketentuan persyaratan kelulusan Taruna ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Beban belajar Taruna dinyatakan dalam besaran SKS.
(2) Besaran SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun akademik yang terdiri atas 2 (dua) semester dan dapat menyelenggarakan semester antara.
(3) Semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. selama paling singkat 8 (delapan) minggu;
b. beban belajar Taruna paling banyak 9 (sembilan) SKS;
dan
c. sesuai dengan beban belajar Taruna untuk memenuhi capaian Pembelajaran yang telah ditetapkan.
(4) Dalam hal semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka dilakukan paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara.
(5) Ketentuan beban belajar Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Beban studi terdiri atas beban studi semester dan beban studi kumulatif.
(2) Beban studi semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan jumlah SKS yang ditempuh Taruna pada suatu semester tertentu.
(3) Beban studi kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan jumlah SKS paling sedikit yang harus ditempuh Taruna agar dapat dinyatakan telah menyelesaikan suatu Program Studi tertentu.
(4) Besarnya beban studi kumulatif program diploma tiga paling sedikit 108 (seratus delapan) SKS.
(5) Ketentuan jumlah dan tata cara penetapan beban studi ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Paragraf 8 Bahasa Pengantar
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar di Poltekpel Sulawesi Utara.
(2) Selain Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Poltekpel Sulawesi Utara dalam proses pendidikan untuk mendukung kemampuan berbahasa asing Taruna.
Paragraf 9 Program Studi
(1) Program Studi mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar Taruna dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran Kurikulum.
(2) Program Studi Poltekpel Sulawesi Utara meliputi:
a. Program Studi Studi Nautika Program Diploma Tiga;
b. Program Studi Permesinan Kapal Program Diploma Tiga; dan
c. Program Studi Manajemen Transportasi Laut Program Diploma Tiga.
(3) Pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.
(4) Dalam hal pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi berdampak pada perubahan Statuta Poltekpel Sulawesi Utara, dilakukan perubahan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paragraf 10 Masa Studi
(1) Masa studi untuk program diploma tiga ditempuh selama 6 (enam) semester sampai dengan 10 (sepuluh) semester.
(2) Ketentuan mengenai waktu dan persyaratan masa studi, program kerja sama, pindahan, rekognisi pembelajaran lampau program di luar domisili, dan program pendidikan jarak jauh ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Paragraf 11 Upacara Akademik
(1) Poltekpel Sulawesi Utara dapat menyelenggarakan upacara akademik yang terdiri atas upacara pelantikan Taruna, wisuda, dies natalis, dan pemberian Penghargaan.
(2) Pada akhir masa studi dilakukan yudisium dan wisuda bagi Taruna yang telah dinyatakan lulus.
(3) Pelaksanaan wisuda dapat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Ketentuan waktu, tata cara upacara, penggunaan pakaian dan atribut kelengkapannya penyelenggaraaan upacara akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 12 Ijazah
(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah.
(3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kumpulan nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh.
(4) Transkrip nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kumpulan nilai kegiatan ketarunaan yang telah ditempuh.
(5) Pemberian ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam sidang yudisium.
(6) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pemberian ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditandatangani oleh Direktur dan Wakil Direktur yang menangani bidang akademik.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, isi, dan bahan pada ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.