IZIN USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Sebelum melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian, harus ditetapkan trase jalur kereta api.
(1) Badan Usaha dapat mengajukan penetapan trase jalur kereta api kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Penetapan trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan di bidang tata cara penetapan trase jalur kereta api.
(1) Dalam hal permohonan penetapan trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berada di luar rencana induk perkeretaapian dan memenuhi persyaratan sebagai pemrakarsa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Badan Usaha dapat mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya untuk ditetapkan sebagai pemrakarsa penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
(2) Tata cara pengajuan dan penetapan sebagai pemrakarsa dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Badan Usaha yang akan menyelenggarakan prasarana perkeretaapian sebelum diberikan izin usaha oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, terlebih dahulu harus ditetapkan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(2) Penetapan Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memuat ketentuan mengenai tidak berlakunya Keputusan Penetapan Badan Usaha sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum apabila izin usaha, izin pembangunan, atau izin operasi dicabut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang telah memiliki perencanaan teknis diberikan hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang diatur dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
(1) Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan antara :
a. Menteri dengan Badan Usaha, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian nasional;
b. Gubernur dengan Badan Usaha, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian provinsi; atau
c. Bupati/Walikota dengan Badan Usaha, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. lingkup penyelenggaraan prasarana perkeretaapian ;
b. masa hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian ;
c. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
d. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
e. jaminan penyelenggaraan;
f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan;
g. penyelesaian sengketa;
h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan;
i. fasilitas penunjang prasarana perkeretaapian;
j. keadaan memaksa (force majeure);
k. ketentuan mengenai kegagalan dalam pelaksanaan pembangunan; dan
l. ketentuan mengenai pengembalian/penyerahan prasarana perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan.
m. ketentuan mengenai berakhirnya perjanjian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Lingkup penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a meliputi :
a. pembangunan;
b. pengoperasian;
c. perawatan; dan
d. pengusahaan.
Masa hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b paling sedikit diperhitungkan berdasarkan :
a. nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha;
b. prakiraan perhitungan biaya operasional;
c. prakiraan perhitungan keuntungan wajar.
(1) Standar kinerja pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat :
a. kemampuan kapasitas lintas prasarana perkeretaapian yang akan dibangun;
b. kemampuan kecepatan maksimum prasarana perkeretaapian yang akan dibangun;
c. kemampuan beban gandar maksimum prasarana perkeretaapian yang akan dibangun;
(2) Prosedur penanganan keluhan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat :
a. langkah – langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh badan usaha dengan batas waktu tertentu; dan
b. badan usaha menginformasikan kepada masyarakat mengenai penanganan keluhan dari masyarakat.
(1) Ketentuan mengenai pengembalian/penyerahan prasarana perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf l secara tegas memuat :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kondisi prasarana dan/atau fasilitas perkeretaapian yang akan diserahkan dalam kondisi baik dan laik operasi;
b. prosedur dan tata cara penyerahan prasarana dan/atau fasilitas perkeretaapian;
c. prasarana perkeretaapian dan/atau fasilitasnya harus bebas dari segala jaminan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat diserahkan kepada pemerintah;
d. sejak saat diserahkan prasarana dan/atau fasilitas-fasilitas perkeretaapian bebas dari tuntutan pihak ketiga, dan Badan Usaha wajib membebaskan pemerintah dari segala tuntutan yang timbul dikemudian hari.
(2) Penyerahan prasarana perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada :
a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian nasional;
b. Gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian provinsi; atau
c. Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota.
Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum antara Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dengan Badan Usaha selain memuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) juga harus memuat ketentuan mengenai berakhirnya perjanjian apabila izin usaha, izin pembangunan, atau izin operasi dicabut.
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), wajib mengajukan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian
(2) Untuk memperoleh izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi persyaratan memiliki:
a. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. surat keterangan domisili perusahaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. rencana kerja;
e. kemampuan keuangan;
f. surat penetapan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian;
g. perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan
h. sumber daya manusia.
Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, paling sedikit memuat :
a. sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
b. rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
Kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e, paling sedikit memuat :
a. kepemilikan modal;
b. neraca perusahaan;
c. jumlah modal dasar;
d. modal yang ditempatkan; dan
e. modal yang disetor.
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf h, merupakan susunan anggota kepengurusan Badan Usaha yang paling sedikit memuat :
a. Dewan Komisaris;
b. pemegang saham;
c. pimpinan perusahaan;
d. jumlah anggota direksi;
e. jumlah dan nama jabatan yang ada dalam perusahaan;
f. jumlah, nama dan kualifikasi sumber daya manusia perusahaan yang mempunyai kecakapan dalam pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Permohonan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang diajukan kepada :
a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian nasional;
b. Gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian provinsi; dan
c. Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Bentuk permohonan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti contoh 2 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Berdasarkan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi dan penilaian paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dinyatakan telah memenuhi persyaratan maka Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dinyatakan tidak memenuhi persyaratan permohonan ditolak dan dikembalikan kepada Badan Usaha disertai alasan penolakan.
(4) Bentuk surat keputusan izin usaha dan surat penolakan permohonan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seperti contoh 3 dan contoh 4 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib melaksanakan kegiatan :
a. perencanaan teknis;
b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengadaan tanah; dan
d. mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin usaha.
(3) Dalam hal waktu 3 (tiga) tahun setelah diterbitkannya izin usaha, belum menyelesaikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada permohonan perpanjangan penyelesaian kegiatan dari Badan Usaha, maka izin usaha dicabut dan penetapan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian dan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dinyatakan tidak berlaku.
(1) Permohonan perpanjangan penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun disertai alasan permohonan.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi.
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan disertai dengan alasan penolakan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, disertai dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha.
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a harus memuat tahapan perencanaan prasarana perkeretaapian yang meliputi:
a. pradesain;
b. desain;
c. konstruksi; dan
d. pascakonstruksi.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengadaan tanah dapat menggunakan dana yang berasal dari pemerintah dan/atau Badan Usaha.
(2) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapkan oleh pemerintah.
(3) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisihnya didanai oleh Badan Usaha untuk selanjutnya dikompensasi dengan masa konsesi dan/atau dengan cara lain.
(4) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah dari dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisihnya disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari pemerintah, maka pemerintah dan badan usaha dapat memilih kompensasi, antara lain :
a. badan usaha mengembalikan dana pengadaan tanah kepada pemerintah;
b. mengurangi atau memperpanjang masa konsesi penyelenggaraan;
c. sebagai bentuk penyertaan modal pemerintah; atau
d. pembagian dari keuntungan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
Badan Usaha wajib melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya terhadap :
a. penyiapan kegiatan perencanaan teknis,
b. penyiapan kegiatan analisa mengenai dampak lingkungan hidup; dan
c. pelaksanaan pengadaan tanah.