Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1505), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.