Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 307) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: