Pasal 1
Angkutan penyeberangan lintas antar provinsi meliputi angkutan penumpang dan angkutan kendaraan beserta muatannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
PERMEN Nomor pm-63 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.