Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
2. Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
3. Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
4. Tiltrotors adalah kelas pesawat yang mampu melakukan take-off dan landing secara vertikal, dalam kategori powered-lift, dengan rotor dipasang pada atau dekat ujung sayap dengan pitch yang bervariasi dari konfigurasi yang mendekati vertikal hingga mendekati horisontal relative terhadap sayap dan fuselage.
5. Pesawat Subsonik adalah pesawat terbang yang tidak mampu untuk terbang melebihi kecepatan Mach 1.
6. Pesawat Supersonik adalah pesawat terbang yang mampu untuk terbang melebihi kecepatan Mach 1.
7. Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe Pesawat Udara dan kondisi aman untuk beroperasi.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
10. Direktur adalah Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.