Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Entitas adalah Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya.
2. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian Laporan Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
4. Standar Akuntansi Keuangan, yang selanjutnya disingkat SAK, adalah prinsip akuntansi yang dtetapkan oleh Ikatan Profesi Akuntansi INDONESIA dalam menyajikan Laporan Keuangan suatu entitas usaha.
5. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konversi- konversi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan.
6. Entitas pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntasi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan.
7. Entitas Akuntasi adalah unit pemerintahan yang menyelenggarakan akuntansi, menyusun dan menyajikan Laporkan Keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya, dan menyampaikan kepada entitas pelaporan.
8. Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya, yang selanjutnya disebut ATKP Surabaya adalah instansi pemerintah pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan entitas pelaporan dan entitas akuntasi.
9. Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan ATKP Surabaya.
10. Sistem Akuntasi ATKP Surabaya adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh ATKP Surabaya.
11. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban ATKP Surabaya atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa laporan aktivitas, neraca, arus kas dan catatan atas Laporan Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Laporan Aktivitas adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan dan beban ATKP Surabaya pada periode tertentu.
13. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban dan ekuitas dana ATKP Surabaya pada tanggal tertentu.
14. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan arus masuk dan arus keluar kas ATKP Surabaya selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pembiayaan.
15. Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas ATKP Surabaya selama periode tertentu.
16. Catatan Atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan daftar terinci atau analisis atau nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan aktivitas, neraca dan arus kas ATKP Surabaya dalam rangka pengungkapan yang memadai.
17. Tanggal Pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan.
18. Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas ATKP Surabaya selama satu periode yang mengakibatkan penambahan ekuitas bersih.
19. Beban atau biaya adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar kas atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas bersih.
20. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, deviden, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
21. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi ATKP Surabaya.
22. Ekuitas adalah hak residual ATKP Surabaya atas aset setelah dikurangi seleruh kewajiban yang dimiliki.
23. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah sebagai akibat dari peritiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
24. Nilai nominal adalah nilai yang tertera dalam satuan uang, kwitansi, atau nilai yang disepakati pada saat tanggal terjadinya transaksi.
25. Nilai pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yang independen.
26. Nilai wajar nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
27. Harga Perolehan adalah semua biaya-biaya yang dikeluarkan sampai dengan aset siap untuk digunakan.
28. Jurnal standar adalah jurnal yang digunakan untuk pencatatan dan pemprosesan transaksi anggaran, realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran serta transaksi non anggaran.
29. Bukti pendukung (source document), adalah bukti yang sah dan relevan yang digunakan dalam transaksi keuangan dan berfungsi sebagai pendukung bukti jurnal atau bukti pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan, misalnya kontrak penjualan/ pembelian barang, faktur penjualan/ pembelian, tagihan rekening listrik dari PLN, Laporan Penerimaan dan Pemakaian Barang Gudang, serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.