Pasal 16A
(1) Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dapat dilakukan untuk pelayanan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu.
(2) Pelayanan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kawasan strategis nasional;
b. kawasan ekonomi khusus; atau
c. kawasan pariwisata.
(3) Pelayanan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelayanan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.