Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau operator Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) dalam mengoperasikan Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko, atau penetapan dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) dalam melakukan operasinya harus mendapatkan surat persetujuan olah gerak Kapal dari
Syahbandar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat persetujuan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.
Koreksi Anda
