Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau operator Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) dalam mengoperasikan Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko, atau penetapan dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) dalam melakukan operasinya harus mendapatkan surat persetujuan olah gerak Kapal dari Syahbandar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat persetujuan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.
Koreksi Anda