Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain menyediakan Pilot dan Anak Buah Kapal untuk mengoperasikan Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft), pemilik atau operator Kapal harus menyediakan personil Fasilitas Pendukung. (2) Personil Fasilitas Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. penyelam; b. supervisor untuk operasi dan pemeliharaan; dan c. pemandu wisata.
Koreksi Anda