Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan rencana tanggap darurat, catatan operasional, prosedur pemeliharaan peralatan, dan pelaporan insiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda