Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
Petunjuk atau manual operasi Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. daftar periksa operasi sebelum dan sesudah penyelaman;
b. prosedur keadaan darurat untuk situasi yang meliputi:
1. gangguan kelistrikan;
2. putusnya tali penghubung;
3. pembuangan beban;
4. gangguan komunikasi;
5. kegagalan fungsi Sistem Pendukung Kehidupan;
6. kebakaran;
7. lambung Kapal terlilit;
8. tingkat hidrogen dan oksigen tinggi;
9. kebocoran oksigen internal dan eksternal;
10. kandas di dasar laut; dan
11. kebocoran Kapal.
c. kemampuan waktu dan kedalaman operasional;
d. kondisi bawah air;
e. batasan geografis lokasi operasi;
f. prosedur operasi peluncuran dan pemulihan;
g. penghubung dengan Kapal pendukung; dan
h. pengawakan.
Koreksi Anda
