Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk atau manual operasi Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. daftar periksa operasi sebelum dan sesudah penyelaman; b. prosedur keadaan darurat untuk situasi yang meliputi: 1. gangguan kelistrikan; 2. putusnya tali penghubung; 3. pembuangan beban; 4. gangguan komunikasi; 5. kegagalan fungsi Sistem Pendukung Kehidupan; 6. kebakaran; 7. lambung Kapal terlilit; 8. tingkat hidrogen dan oksigen tinggi; 9. kebocoran oksigen internal dan eksternal; 10. kandas di dasar laut; dan 11. kebocoran Kapal. c. kemampuan waktu dan kedalaman operasional; d. kondisi bawah air; e. batasan geografis lokasi operasi; f. prosedur operasi peluncuran dan pemulihan; g. penghubung dengan Kapal pendukung; dan h. pengawakan.
Koreksi Anda