Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Kapal atau operator Kapal wajib membuat rencana pengoperasian Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) sesuai dengan lokasi operasi.
(2) Rencana pengoperasian Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. petunjuk atau manual operasi;
b. rencana tanggap darurat;
c. catatan operasional;
d. prosedur pemeliharaan peralatan; dan
e. pelaporan insiden.
(3) Rencana pengoperasian Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tersedia di atas Kapal dan di Fasilitas Pendukung.
Koreksi Anda
