Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) yang aman, Pemilik atau operator Kapal wajib memilih Pilot dan Anak Buah Kapal yang memiliki keahlian, keterampilan, dan kompetensi.
(2) Pilot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman bekerja di Kapal selam; atau
b. pelaut yang memiliki ijazah paling sedikit Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV).
(3) Anak Buah Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a. pelaut dengan ijazah paling sedikit Ahli Teknika Tingkat IV (ATT IV); dan
b. pelaut dengan ijazah paling sedikit pelatihan dasar keselamatan atau Basic Safety Training (BST)
(4) Pilot dan Anak Buah Kapal harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta memiliki sertifikat kesehatan yang diperbaharui setiap 6 (enam) bulan.
(5) Setelah Pilot dan Anak Buah Kapal ditunjuk atau dipilih, Pemilik atau operator Kapal wajib memastikan Pilot dan Anak Buah Kapal mengikuti pelatihan secara teori, praktek penggunaan peralatan dan operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft), dan prosedur keadaan darurat.
(6) Pilot dan Anak Buah Kapal harus lulus uji pelatihan dan diberikan sertifikat kompetensi yang ditandatangani oleh penanggung jawab Pemilik atau operator Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft).
(7) Pelatihan Pilot dan Anak Buah Kapal beserta uji pelatihan harus diawasi oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
