Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kesesuaian keselamatan (safety compliance certificate) dan sertifikat kompetensi Pilot dan Anak Buah Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf f dan huruf i sesuai dengan format contoh 1 dan contoh 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Sertifikat kesesuaian keselamatan (safety compliance certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku apabila: a. dilakukan perubahan rancang bangun, konstruksi, sistem dan perlengkapan yang mempengaruhi keselamatan kapal tanpa persetujuan Direktur Jenderal; atau b. tidak dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (3) Sertifikat kesesuaian keselamatan (safety compliance certificate) diterbitkan dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal selesai pemeriksaan pertama atau pemeriksaan pembaharuan. (4) Dalam hal pemeiksaan pembaharuan belum dilaksanakan dan sertifikat kesesuaian keselamatan (safety compliance certificate) telah berakhir, Direktur Jenderal atau Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal, dapat memperpanjang periode masa berlaku sertifikat kesesuaian keselamatan (safety compliance certificate) paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya sertifikat.
Koreksi Anda