Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setelah pemeriksaan dan pengujian dilakukan, pemilik atau operator Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) tidak diperkenankan melakukan perubahan yang mempengaruhi keselamatan dan sertifikasi tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal atau Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization).
(2) Perubahan yang mempengaruhi keselamatan dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk tujuan perbaikan atau pemeliharaan.
Koreksi Anda
