Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain pemeriksaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (3) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) dapat dilakukan pemeriksaan tambahan.
(2) Pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
a. ditemukan kerusakan terhadap komponen bawah air yang mempengaruhi Keselamatan Kapal;
dan/atau
b. tidak melakukan pelimbungan sesuai jadwal.
(3) Dalam hal pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditemukan kerusakan pada komponen bawah air yang mempengaruhi Keselamatan Kapal, Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) wajib dilakukan pelimbungan tambahan.
(4) Dalam hal pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditemukan kerusakan pada komponen bawah air, Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) wajib dilakukan pelimbungan.
(5) Dalam hal pemeriksaan tambahan dilakukan, jatuh tempo pemeriksaan pembaharuan berikutnya dapat diubah.
Koreksi Anda
