Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b dilakukan untuk memastikan bahwa perlengkapan, pengaturan, dan peralatan memenuhi kepatuhan secara penuh dan dalam keadaan berfungsi baik. (2) Pemeriksaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup uji coba penyelaman ke Kedalaman Terukur Kapal (Rated Depth). (3) Pemeriksaan tahunan dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum atau sesudah hari jadi (anniversary date) dari pelimbungan sebelumnya atau dari sertifikat kesesuaian keselamatan (safety compliance certificate) jika pemeriksaan pelimbungan belum dilakukan. (4) Direktur Jenderal melakukan pengukuhan (endorsement) sertifikat kesesuaian keselamatan (safety compliance certificate) setelah pemeriksaan tahunan.
Koreksi Anda