Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a dilakukan sebelum beroperasi untuk pertama kali. (2) Pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemeriksaan yang lengkap dan menyeluruh terhadap Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) meliputi peralatan, perlengkapan, pengaturan, dan bahan untuk memastikan kepatuhan penuh. (3) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) harus dilakukan uji coba penyelaman (acceptance trial) dan simulasi penyelaman yang diawasi oleh Syahbandar. (4) Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat kesesuaian keselamatan (safety compliance certificate) setelah pemeriksaan pertama selesai.
Koreksi Anda