Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk Surveyor dari Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization). (3) Pemeriksaan dan pengujian Keselamatan Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan pertama; b. pemeriksaan tahunan; dan c. Pemeriksaan pembaharuan.
Koreksi Anda