Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pedoman pemenuhan persyaratan Kelaiklautan Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
