Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. material;
b. konstruksi;
c. bangunan;
d. permesinan dan perlistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan perlengkapan dan peralatan keselamatan, dan pemadam kebakaran; dan
g. elektronika Kapal.
(2) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) harus dirancang, dibangun dan dipelihara sesuai standar nasional dan/atau persyaratan Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) wajib diklasifikasikan pada Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
