Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. material; b. konstruksi; c. bangunan; d. permesinan dan perlistrikan; e. stabilitas; f. tata susunan perlengkapan dan peralatan keselamatan, dan pemadam kebakaran; dan g. elektronika Kapal. (2) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) harus dirancang, dibangun dan dipelihara sesuai standar nasional dan/atau persyaratan Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) wajib diklasifikasikan pada Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda