Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) harus memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft).
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Keselamatan Kapal;
b. status hukum;
c. pengawakan Kapal; dan
d. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal.
Koreksi Anda
