Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin keselamatan penumpang, Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) harus dioperasikan dengan tekanan kompartemen penumpang sebesar 1 (satu) atmosfer atau mendekati 1 (satu) atmosfer.
Koreksi Anda