Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) terdiri atas: a. Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) yang secara fisik terhubung dengan fasilitas pendukung; dan b. Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) yang secara fisik tidak terhubung dengan fasilitas pendukung. (2) Fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pemantauan; b. pengisian ulang daya; c. pengisian ulang udara bertekanan tinggi; dan d. pengisian ulang sistem pendukung kehidupan (life support system).
Koreksi Anda