Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) terdiri atas:
a. Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) yang secara fisik terhubung dengan fasilitas pendukung; dan
b. Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) yang secara fisik tidak terhubung dengan fasilitas pendukung.
(2) Fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk:
a. pemantauan;
b. pengisian ulang daya;
c. pengisian ulang udara bertekanan tinggi; dan
d. pengisian ulang sistem pendukung kehidupan (life support system).
Koreksi Anda
