Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formulasi Biaya Pengoperasian dihitung berdasarkan jumlah kebutuhan biaya meliputi: a. Pengoperasian; dan b. pemeriksaan. (2) Formulasi biaya Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didasarkan pada volume pekerjaan Pengoperasian yang dibutuhkan untuk mencapai kinerja, yang meliputi: a. Petugas Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian; dan b. peralatan pendukung operasi. (3) Formulasi biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didasarkan pada volume pekerjaan Pemeriksaan yang dibutuhkan untuk mencapai kinerja, yang meliputi: a. Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian; b. peralatan; dan c. material.
Koreksi Anda