Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formulasi biaya Perawatan dihitung berdasarkan jumlah kebutuhan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan Perawatan. (2) Biaya Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. biaya Perawatan berkala; dan b. biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi Prasarana Perkeretaapian. (3) Formulasi biaya Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada volume pekerjaan Perawatan yang dibutuhkan untuk mencapai kinerja, yang meliputi: a. Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian; b. peralatan; dan c. material.
Koreksi Anda