Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen biaya pada Stasiun Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b meliputi: a. bangunan stasiun; dan b. emplasemen stasiun. (2) Selain komponen biaya pada Stasiun Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen biaya pada Stasiun Kereta Api termasuk biaya instalasi pendukung.
Koreksi Anda