Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen biaya pada Jalur Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a meliputi: a. jalan rel; b. jembatan; dan c. terowongan. (2) Selain komponen biaya pada Jalur Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen biaya pada Jalur Kereta Api termasuk: a. drainase; b. pagar pembatas; c. perlintasan; d. fasilitas penunjang; dan e. biaya lingkungan.
Koreksi Anda