Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Komponen biaya pada Jalur Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a meliputi:
a. jalan rel;
b. jembatan; dan
c. terowongan.
(2) Selain komponen biaya pada Jalur Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen biaya pada Jalur Kereta Api termasuk:
a. drainase;
b. pagar pembatas;
c. perlintasan;
d. fasilitas penunjang; dan
e. biaya lingkungan.
Koreksi Anda
